Stop Renternir di Bumi Muda Sedia Oleh Ust Rinaldo,Lc (Anggota MPU Aceh Tamiang & DPS koperasi Syariah Wasalam )
Pada masa sekarang sangat marak perbincangan masyarakat tentang rentenir, terlebih lagi ada kabar yang viral seorang muslimah murtad disebabkan hutang dengan renternir bahkan menikah dengan renternir tersebut, maka demam anti renternir mulai menyebar di seluruh aceh, beragam ide dan pemikiran dari para pakar, yang berkembang untuk mengatasi penyakit masyarakat itu muncul di media masa, namun sayang seribu kali sayang perlahan-lahan demam anti renternir itu mulai reda seperti hilang secara diam-diam, semangat untuk berperang melawan riba pun surut, tidak ada salahnya saya menulis untuk mengawali perang dan mulai untuk melawan Renternir khusunya di bumi sedia ini.
Renternir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan pinjaman, renternir dengan mudah sekali memberikan pinjaman tanpa syarat-syarat khusus, cukup berjumpa langsung cair.
Didalam islam memberikan pinjaman dengan berharap imbalan termasuk riba dan hukumnya haram.
Allah berfirman :
أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)
Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Riba juga dilarang didalam Undang- undang Perbankan Syariah, Perbankan syariah di Indonesia melarang adanya riba sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah karena riba bertentangan dengan ajaran Islam, sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip Islam (prinsip syariah) dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, perbankan syariah dalam menjalankan kegiatannya harus tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
Riba yang sudah menjadi tradisi yang jamak terjadinya di antara masyarakat sebelum masa Islam terbukti telah membahayakan bagi masyarakat dan untuk itulah maka Islam melarangnya.
Riba menurut Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
sebagian besar (Jumhur) ulama secara bulat menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk riba yang dilarang oleh Islam. Jika bunga dari bank merupakan bentuk riba, maka rente sudah jelas juga dinilai sebagai bentuk riba.
Dari keterangan diatas jelas secara hukum syariah dan normatif riba itu di larang, Maka sdh tidak ada celah bagi kita untuk menghalal riba, dan membiarkan rentenir berjalan bebas di bumi muda sedia ini meraih keutungan yang menghancurkankan masyarakat aceh tamiang,renternir haruslah di stop, sehingga saya mensarankan kepada pihak ekskutif dan legselatif untuk merancang sebuah Qonun anti renternir sebagai amanah dari Qonun Lks NO 11/2018.
Dan Mpu Aceh Tamiang sudah membuat tausyiah dan rekomendasi, 7 butir atau hal yang berkaitan tentang riba pada tahun 2015 bulan juni dan sdh diparipurnakan secara sah dan legal.
Rapat Paripurna tersebut menghasilkan tujuh butir Tausiyah:
Pertama; Seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, agar dapat mendalami/ memahami ajaran Islam secara kaffah terutama yang berhubungan dengan muamalah,
Kedua; Seluruh masyarakat Aceh Tamiang agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan pinjam meminjam uang melalui rintener.
Ketiga; Agar masyarakat memahami keberadaan rentenir sangat menyengsarakan masyarakat dilihat cara mengembalikan pinjaman dengan bunga yang berlipat ganda.
Keempat; Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Dinas Syariat Islam agar dapat menginventarisir keberadaan rentenir, karena rentenir akan terus menumbuh kembangkan riba di masyarakat Aceh Tamiang yang bertentangan dengan hukum Islam.
Kelima; Para da’i, khatib, muballigh, imam kampung dan ustadz agar memberikan penyuluhan secara intens dalam setiap kegiatan dakwah, khutbah dan pengajian tentang makna riba.
Keenam; Polri/TNI dan Satpol PP/WH agar mengawasi dan menertibkan dan menindak tegas bagi pelanggar syariat terkait rentenir.
Ketujuh; Pemerintah daerah perlu membuat Qanun untuk melarang praktek rentenir dibumi Muda Sedia.
Selain dari itu ada perlu kiranya kita membuat lembaga mikro Syariah dan mengoptimalkan baitumal agar bisa menyalurkan bantuan modal kepada masyarakat, serta koperasi yang ada di aceh tamiang agar segera konversi ke Syariah sehingga simpan pinjam yang halal dan bisa melakukan pembiayaan syariah,
di harapkan segera pemerintah untuk membentuk dewan syariah kabupaten agar semau lembaga keuangan syariah diaceh di tamiang bisa diawasi secara maksimal.
di harapkan segera pemerintah untuk membentuk dewan syariah kabupaten agar semau lembaga keuangan syariah diaceh di tamiang bisa diawasi secara maksimal.
Wasalam penulis BTN Paya Bedi/02/07/2021

Komentar
Posting Komentar